Sudah tidak tidak menjadi pemandangan yang asing jika trotoar di Indonesia memiliki fungsi ganda. Sejatinya, trotoar adalah jalur yang khusus untuk para pejalan kaki namun kini juga berfungsi lain yakni menjadi lahan parkir, lahan berjualan, dan jalur kendaraan. Meskipun pemerintah telah membuat undang-undang terkait penggunaan trotoar yang tidak semestinya dengan memberikan sanksi, namun tetap saja tidak berpengaruh. Jika benar-benar ingin mengamankan trotoar, harus dengan cara lain yakni menggunakan sebuah tiang pembatas.

Nah.. tiang pembatas itu dinamakan bollard, yang fungsinya untuk menghalau kendaraan yang akan lewat di jalur trotoar, hal itu sangat salah karena trotoarlah yang digunakan untuk area pejalan kaki. Agar tidak disalahgunakan bollard dibuat dengan ketinggian sesuai standar pada setiap trotoar, dan dibuat kuat dan kokoh agar tidak mudah dicopot oleh orang yang tidak berwenang.

Jika Anda membutuhkan bollard seperti gambar tersebut, Zwilling Teknindo Perkasa tempatnya. Segera hubungi kami di 0822-2666-3377.

ProyekBollard Pedestrian
ClientSurabaya
Tahun2020

Klik foto untuk memperbesar/melihat ukuran penuh.